29 Oct 2026 Humas Post Dibaca 26 kali 31 Tim Penilai Mitra FPIK Unkhair Ikuti Pembekalan KNMP 2027 UNKHAIR, Universitas Khairun (Unkhair) menyiapkan 31 personel Tim Penilai Mitra Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) untuk menilai kelayakan calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2027 di Maluku Utara. Persiapan itu dilakukan melalui pembekalan dan pelatihan tim penilai yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 di Hotel Emerald, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama FPIK Unkhair dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam penyiapan dan perencanaan calon lokasi KNMP 2027. Kerja sama itu dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Dekan FPIK Unkhair, Dr. Ir. Riyadi Subur, S.Pi., M.Si., IPU, di Jakarta, pada 24 Oktober 2026, lalu yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja. Dekan FPIK Unkhair, Dr. Riyadi Subur, saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026), mengatakan tim penilai mendapat tugas melakukan penilaian terhadap 31 calon lokasi KNMP yang tersebar di tiga kabupaten di Maluku Utara. Sebanyak 12 calon lokasi berada di Kabupaten Kepulauan Sula, 10 lokasi di Kabupaten Pulau Taliabu, dan sembilan lokasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Setiap calon lokasi akan ditangani oleh satu personel penilai. Riyadi menjelaskan, pembekalan difokuskan pada tahapan survei, verifikasi, hingga penilaian calon lokasi. Materi yang diberikan mencakup metode pengumpulan data, penentuan responden dan informan kunci, teknik wawancara, observasi lapangan, serta diskusi kelompok terfokus atau focus group discussion (FGD). "Peserta juga mengikuti simulasi wawancara, FGD, dan observasi untuk meningkatkan kesiapan dalam menjalankan penilaian di lapangan," jelasnya. Menurut Riyadi, tim penilai juga dibekali pedoman pengisian kuesioner yang mengacu pada empat prinsip utama, yakni mengutamakan fakta daripada asumsi, menghindari pertanyaan berulang, meminta bukti secara proporsional, serta menjaga objektivitas dan netralitas. Setiap temuan wajib diverifikasi melalui beberapa sumber, mulai dari keterangan informan, hasil observasi lapangan, hingga dokumen pendukung. Langkah ini diperlukan agar hasil penilaian sesuai dengan kondisi nyata di setiap calon lokasi. Proses penilaian diawali dengan pemeriksaan enam kriteria kelayakan (K1–K6). Kriteria tersebut mencakup basis masyarakat nelayan, kelembagaan ekonomi, ketersediaan lahan, akses listrik, air bersih dan bahan bakar minyak (BBM), potensi usaha, serta penerimaan dan komitmen masyarakat maupun pemerintah daerah. Riyadi menegaskan, calon lokasi hanya dapat melanjutkan ke tahap penilaian berikutnya apabila seluruh kriteria kelayakan dinyatakan memenuhi syarat. Tahap selanjutnya dilakukan melalui pemberian skor berdasarkan empat dimensi, yaitu kebutuhan intervensi, potensi dan keberlanjutan, kesiapan awal lokasi, serta keterhubungan logistik, pasar, dan kawasan. Penilaian ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan pengembangan masing-masing calon lokasi. Untuk mendukung akurasi pengumpulan data, seluruh hasil survei dicatat melalui aplikasi KoBoCollect. Peserta dilatih memasang aplikasi, mengatur akses, mengunduh formulir survei, hingga mengisi data secara luring atau tanpa koneksi internet. Penguasaan aplikasi tersebut menjadi penting mengingat sebagian lokasi penugasan berada di wilayah kepulauan dengan keterbatasan jaringan komunikasi. Riyadi menambahkan, pembekalan juga mencakup fasilitasi kesiapan calon lokasi berdasarkan Standar Minimum Kesiapan (SMK). Peserta diarahkan mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi lapangan dan standar yang ditetapkan, menentukan kebutuhan intervensi, serta menyusun rencana aksi bersama pemerintah desa, pemerintah daerah, dan calon pengelola. Selain aspek teknis, peserta mendapat arahan mengenai pengorganisasian tim, pembagian tugas, pengendalian jadwal, mekanisme pelaporan, serta koordinasi dengan satuan tugas, tim regional, dan pemerintah daerah. Berdasarkan kontrak kerja, lanjut Riyadi, setiap personel akan bertugas di lokasi masing-masing selama dua bulan, dengan batas akhir penugasan pada 13 Desember 2026. "Setiap skor penilaian wajib disertai bukti pendukung berupa foto bergeotag, koordinat lokasi, dokumen, daftar hadir, dan notulen FGD. Data juga harus disinkronkan paling lambat 2 x 24 jam setelah jaringan tersedia," katanya. Para penilai juga diwajibkan menjaga independensi dan kerahasiaan data selama menjalankan tugas agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Riyadi menegaskan, keterlibatan FPIK Unkhair dalam penyiapan KNMP 2027 bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan sektor perikanan di Maluku Utara. "Hasil penilaian ini diharapkan menjadi dasar penentuan lokasi KNMP yang tepat, memenuhi persyaratan, dan siap dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat nelayan setempat," harap Riyadi, mengakhiri wawancara. (*) Penulis: Polo |Foto: Istimewa