12 Jun 2026 Humas Post Dibaca 44 kali Lewat PKM Nasional, Fakultas Hukum Unkhair Perkuat Literasi Hukum di Sulawesi Utara UNKHAIR,-Fakultas Hukum Universitas Khairun (FH-Unkhair) memperluas kiprah pengabdian kepada masyarakat ke level nasional melalui pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada 9–11 Juni 2026. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap literasi hukum, FH Unkhair memilih hadir langsung melalui serangkaian penyuluhan dan diskusi. Program ini bagian dari upaya fakultas memperluas dampak pengabdian sekaligus eksistensinya sebagai salah satu pusat pendidikan hukum di kawasan timur Indonesia. Antusiasme masyarakat mewarnai seluruh rangkaian kegiatan. Berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga menjadi topik diskusi dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dialog antara masyarakat dan akademisi mewarnai kegiatan tersebut. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi dan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai berbagai persoalan hukum di lingkungan mereka. “Materi yang disampaikan sangat relevan dengan persoalan yang kami hadapi sehari-hari,” ungkap salah satu warga di Desa Pontodon Timur, Kota Kotamobagu. Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H, mengatakan PKM di Sulawesi Utara merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pengabdian fakultas di tingkat nasional. "Agenda ini sekaligus menjadi sarana memperkenalkan kapasitas dan kontribusi Fakultas Hukum Unkhair di luar Maluku Utara," jelasnya. Menurutnya, PKM di Sulawesi Utara menjadi titik awal perluasan jejaring pengabdian Fakultas Hukum Unkhair. Dr. Sultan Alwan menambahkan, fakultas menargetkan, program serupa terus digelar di berbagai daerah untuk memperkuat kontribusi pendidikan hukum bagi masyarakat. Para dosen FH Unkhair memanfaatkan kegiatan ini untuk menghadirkan 13 sesi edukasi hukum, membahas berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, di antaranya: Guru besar FH Unkhair, Prof. Husen Alting menyampaikan materi “Hukum Agraria dan Sengketa Tanah: Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik” yang menekankan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah yang efektif dan berkeadilan. Imran Ahmad, S.H., M.H, membawakan tema “Pemberdayaan Hukum Masyarakat Petani dan Pelaku UMKM Melalui Penyuluhan Hukum Perjanjian dan Legalisasi Aset” di Desa Pontodon Timur, Kota Kotamobagu. Amriyanto, S.H., M.H. memberi penyuluhan “Sosialisasi Tindak Pidana Kohabitasi dalam KUHP Nasional” di Kelurahan Luaan, Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Amin Muhammad, S.H., M.H, memperkenalkan “Prototipe Kontrak Mikro Adaptif sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa Perdata di Kotamobagu”, sementara Gunawan, S.H., M.H menyampaikan “Penyuluhan dan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat”. Amin Hanafi, S.H., M.H, mengangkat tema “Hidup Bersama Tanpa Nikah: Perspektif Hukum Pidana Indonesia di Kotamobagu”. Faisal, S.H., M.H, membawakan materi “Membangun Masyarakat Sadar Hukum: Edukasi dan Pemahaman Aturan Baru dalam KUHP Nasional bagi Masyarakat”. Fahria, S.H., M.H, menyampaikan “Penyuluhan Hukum tentang Pengenalan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi Siswa SMA/SMK di Kotamobagu”, sedangkan Suwarti, S.H., M.H, membahas “Sosialisasi Hukum Perkawinan Siri Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kotamobagu”. Dewi Suyatni, S.H., M.H, memberikan materi “Penyuluhan Hukum tentang Pengenalan Hukum terhadap Pelajar sebagai Warga Negara”. Mardia Ibrahim, S.H., M.H, mengangkat tema “Penguatan Kesadaran Hukum Siswa SMK Cokroaminoto Kotamobagu Melalui Sosialisasi Kebijakan Daerah dalam Pencegahan Bullying”, sedangkan Rasty Amalia, S.H., M.H, membawakan materi “Pencegahan Penyebaran Hoaks di Media Sosial pada Kalangan Pelajar”. Sri Indriyani Umra, S.H., M.H dan Sudaryanto, S.H., M.H, menyampaikan tema “Edukasi Kesadaran Hukum Digital bagi Kalangan Pelajar dalam Menghadapi Tantangan Media Sosial”. Adapun Dr. Irham Rosyidi, S.H., M.H mengusung materi “Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah sebagai Upaya Mewujudkan Sekolah Aman dan Ramah Anak”.(*)  Kontributor: Chessa|Editor: Polo |Foto: Istimewa