Unkhair Kembali Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19
Unkhair. Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian masyarakat terganggu, hal ini juga berdampak pada penghasilan orang tua mahasiswa. Sebagai bentuk kepedulian Universitas Khairun terhadap mahasiswa yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19 tersebut, Unkhair kembali memberikan keringanan pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2021-2022. Permohonan keringanan pembayaran UKT dilakukan secara online mulai hari ini 28 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Pengajuan secara online dilakukan untuk memudahkan mahasiswa dari berbagai daerah akibat dari pembatasan sosial.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof.Dr. Abd Wahab Hasyim,SE.MSi memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Hal ini sesuai dengan Permendikbud 25 tahun 2020 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN serta mencermati kondisi Covid 19 saat ini yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, sehingga orang tua atau wali mahasiswa yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
Untuk keadaan tersebut pihak orang tua/wali mahasiswa dapat mengajukan permohonan secara online pada laman https://pukt.unkhair.ac.id . laman permohonan keringanan UKT tersebut mempermudah dalam pengajuan permohoan keringanan UKT dengan kategori sebagai berikut :
- Penurunan UKT
- Penundaan UKT
- pembayaran UKT secara mengangsur